News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Keterangan Beda Soal Penangkapan PA

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus prostitusi online yang menyeret PA, peserta kontes kecantikan Putri Pariwisata 2016

Ada kabar terbaru soal prostitusi yang melobatkan finalis Putri Pariwisata 2016. Muncari sebagai tersangka, ternyata penghisap ganja. 

TRIBUNNEWS.COM, BATU - Terungkapnya kasus prostitusi yang melibatkan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 masih menjadi buah bibir.

Kabar terbaru, polisi menetapkan JL muncikari yang jadi penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW jadi tersangka.

Ternyata JL pun terindikasi sebagai pemakai narkoba. Karena ia menghisap ganja.

Pihak hotel tempat penangkapan muncikari, PA dan pria pemesannya buka suara.

Begini berita selengkapnya.

Muncikri Hisap Ganja
Skandal prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia terus diusut Polda Jatim.

Sosok mucikari pria berinisial JL (51) ternyata tak cuma menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.

Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.

"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).

Penggrebekan dugaan prostitusi online di Kota Batu Jawa Timur, publik figur PA (kolase TribunJatim.com, Surya Malang)

Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.

"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelasnya.

Kendati begitu, ungkap Gidion, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini