TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Melly Yunida, ibunda finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 bicara soal kabar penangkapan anaknya karena diduga terlibat Prostitusi Online.
Sang bunda membongkar bagaimana perlakuan polisi pada anaknya PA saat diperiksa kasus prostitusi online hingga akhirnya dibebaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Amelia atau yang disebut dengan inisial PA ditangkap di salah satu hotel di Kota Batu Malang Jawa Timur.
Ia ditangkap bersama pria yang diduga sebagai muncikari juga pria yang disebut sebagai pemakai jasa.
Setelah menjalani pemeriksaan, PA dianggap kooperatif hingga polisi pun mengizinkannya pulang.
Sementara mucikari ditetapkan tersangka.
Setelah dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.
Baca: Curhat Pilu Bobi, Saat Istrinya Cekoki Anak dengan Air Galon Hingga Tewas, Tutup Hatinya yang Hancur
Baca: Buah Hatinya Disebut Terlibat Prostitusi ,Ibunda Eks Finalis Putri Pariwisata:Anak Saya Tak Bersalah
Melly Yunida saat dihubungi Wartawan Tribunkaltim.com (Grup Tribunnews.com) melalui sambungan telepon mengatakan rencananya Putri Amelia akan pulang ke Jakarta terlebih dahulu untuk mengurus semua keperluannya, kemudian kembali ke Balikpapan.
"Iyaa pulang ke Jakarta dulu, ngurus semua keperluannya, terus balik ke Balikpapan," imbuh Melly Yunida.
Dirinya juga menuturkan, anaknya sudah menghubunginya tadi malam.
Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru Prostitusi Online, PA Sudah 3 Kali Ditawarkan Muncikari
Baca: Ungkap Jaringan Prostitusi yang Libatkan Publik Figur, Polisi Buru S, Orang yang Tawarkan PA
Bagaimana kondisi PA selama diperiksa polisi?
Putri Amelia mengabarkan jika dirinya sehat dan diperlakukan baik oleh pihak kepolisian karena dirinya hanya diperiksa sebagai saksi.
"Sudah dihubungi tadi malam, dia sehat dan baik-baik saja, tidak di dalam sel, diperlakukan dengan baik juga, karena Putri bukan tersangka," ungkap Melly Yunida.
Anggap PA Tak Bersalah
Melly Yunida mengatakan anaknya berhak untuk pulang lantaran anaknya tidak bersalah.
"Putri bisa pulang, berarti tidak bersalah," kataMelly Yunida.