TRIBUNNEWS.COM - Anggota Boy Band K-Pop Bangtan Boys atau lebih dikenal sebagai BTS, Jeon Jungkook diperiksa oleh pihak kepolisian lalu lintas Yongsan, Seoul, Korea Selatan, Senin (4/11/2019).
Jeon Jungkook BTS dikabarkan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di kawasan Hannam, Distrik Yongsan, Seoul pada Sabtu (2/11/2019) waktu setempat.
Dari informasi yang disampaikan oleh kepolisian Yongsan, Jungkook menabrak sebuah taksi yang sedang lewat menggunakan mobil Mercedes Benz miliknya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), pelanggaran lalu lintas itu mengakibatkan Jungkook BTS dan sopir taksi yang mobilnya ditabrak mengalami luka lecet dan keduanya segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Namun saat ini pihak kepolisian masih belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai peristiwa ini.
"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai kasus itu karena penyelidikan saat ini masih berlangsung." jelas Kepolisian Yongsan.
Big Hit Entertainment selaku agensi dari Jungkook BTS, memberi konfirmasi kecelakaan Jungkook dan menyebut tidak ada cedera serius.
Dilansir dari TribunKaltim.co, Senin (4/11/2019), Jeon Jungkook BTS telah mengakui jika dirinya telah melanggar Undang-Undang lalu lintas.
Dari informasi yang disampaikan Big Hit Entertainment, Jungkook BTS saat itu mengendarai mobilnya dan melakukan kesalahan yang menyebabkan kecelakaan dengan mobil lain.
"Jungkook mengakui bahwa dia melanggar Undang-Undang Lalu Lintas setelah kecelakaan terjadi, melanjutkan dengan perawatan di tempat dan kantor polisi sesuai dengan prosedur yang tepat, kemudian dengan melakukan perjanjian dengan korban," ujar Big Hit Entertainment, Senin (4/11/2019).
Berikut pernyataan lengkap Big Hit Entertainment
Halo,
Ini Big Hit Entertainment.
Kabar terkait kecelakaan lalu lintas member BTS, Jungkook.