Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hubert Henry, bassist Grup Band Boomerang yang didakwa karena narkoba, meminta hukuman rehabilitasi.
Rehabilitasi itu dia sampaikan melalui tim penasehat hukum yang membacakan nota pembelaan yang dia ajukan dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (7/11/2019).
"Bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan, melainkan maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur edukatif dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan," terang pengacara terdakwa Henry, Slamet Priyanto saat bacakan nota pembelaan di Ruang Garuda I, Kamis, (7/11/2019).
Diterangkan Slamet, Dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika, Hakim dinilai wajib memperhatikan ketentuan undang-undang terkait pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca: Perempuan di Surabaya Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Pria, Pengadilan Bongkar Sosok Pemohonnya
Baca: Jawaban Santai Basis Boomerang Saat Dituntut Bui 2 Tahun karena Ganja, Tersenyum & Sebut Siap Saja
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi," lanjut Slamet.
Atas pembelaan tersebut, JPU Anggraeni mengaku tetap pada tuntutannya. Dimana sebelumnya Henry telah dituntut 2 tahun penjara.
"Kami tetap pada tuntutan,"ujar JPU Anggraeni.
"Baik kalau begitu, sidang ditunda satu minggu untuk pembacaan putusan," sahut hakim Anne Rusiana sambil menutup persidangan.
Terpisah, Henry mengaku kasus ganja yang membelitnya ini menjadi pelajaran bagi dirinya.
"Kasus ini pelajaran bagi saya sebagai guru terbaik dalam kehidupan saya,"pungkasnya.
Baca: Gadis Penjaga Warkop Sembunyikan Narkoba di Bra, Pengakuannya Bikin Hakim Langsung Bereaksi
Baca: Lelah, Sehari Setelah Kebebasannya Vanessa Angel Ingin Pulang dan Istirahat
Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja.
Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.
Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Didakwa Karena Narkoba, Henry Bassist Boomerang Minta Direhabilitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/07/didakwa-karena-narkoba-henry-bassist-boomerang-minta-direhabilitasi