TRIBUNNEWS.COM - Evelyn Nada Anjani didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna dan rekan DJ, Dinar Candy, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2019).
Kedatangan Evelyn Nada Anjani bertujuan untuk melaporkan terduga pelaku penipuan berinisial RA, selaku penanggung jawab acara Color Run.
Untuk mendukung laporannya, Evelyn Nada Anjani membawa barang bukti berupa surat perjanjian.
"Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP," kata Henry Indraguna.
"Buktinya adalah satu surat perjanjian ditambah lagi ada percakapan antara Evelyn dengan yang bersangkutan. Dan ada beberapa lagi lah kita sudah bawa," sambungnya.
Evelyn Nada Anjani juga menyampaikan, tujuan laporan tersebut dibuat adalah agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Selain itu, kejadian ini juga dianggap sebagai sebuah pelajaran untuknya.