News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ditanya Hakim Soal Kabar Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi, Nunung Mengaku Merasa Terganggu

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nunung dan July Jan Sambiran di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota grup lawak Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung, membantah telah menjual rumah untuk membayar biaya rehabilitasi.

Bantahan itu dikatakan Nunung setelah ditanya salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (20/11/2019).

"Apa benar terdakwa menjual empat rumah untuk ini (rehabilitasi)?" tanya anggota Majelis Hakim.

"Tidak sama sekali Yang Mulia, masih utuh rumah saya," jawab Nunung.

Ia pun menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang menjual rumahnya.

Nunung juga merasa terganggu dengan adanya rumor tersebut di tengah kasus hukum yang dihadapinya saat ini.

Baca: Tangisan Sedih Nunung Saat Jalani Rehabilitasi Dapat Kabar Sang Bunda Terserang Kanker Lidah

Baca: Nunung Minta Keringanan Hukuman, Nasib 13 Anak dan Kesehatan Sang Bunda Jadi Alasan

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Saya nggak pernah ucapkan itu, keluarga saya nggak pernah. Kalau ada berita itu, sangat mengganggu persidangan saya," ucap Nunung.

Persidangan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran telah mencapai fase akhir.

Pekan depan, tepatnya Rabu (27/11/2019), ia dan July akan mendengar putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nunung Bantah Jual 4 Rumahnya Untuk Biaya Rehabilitasi: Masih Utah Rumah Saya,.
Penulis: Annas Furqon Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini