News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019)

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, suami Nunung, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, kepada majelis hakim, ia mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Mereka membacakan pleidoi setelah JPU pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suami.

"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim yang dilansir dari Kompas.com.

Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini