Permintaan maaf dan tangisan Qory tak lantas membuat Eza Gionino menghentikan kasus.
Eza tetap berniat melanjutkan proses hukum yang telah ada.
"Eza tadi sudah memaafkan, istrinya pun sudah memaafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan," kata pengacara Eza, Henry Indraguna, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Sebelumnya, Eza Gionino melaporkan Qory ke Polres Bogor pada Sabtu (16/11/2019) dengan nomor laporan STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.
Kasus tersebut bermula saat Eza Gionino melayangkan protes kepada Qory lantaran ikan yang dibelinya tak sesuai harapan.
Mengutip dari Kompas.com, Eza membeli dua ikan arwan dari Qory seharga Rp 12 juta.
Namun saat tiba di rumah, ikan tersebut tak sesuai dengan video yang diberikan oleh Qory.
Komplain Eza kepada Qory justru mendapat balasan yang tidak menyenangkan.
Qory disebut memberikan ancaman pembunuhan kepada istri dan anak Eza.
(Tribunnews.com/Miftah)