News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Nunung Divonis 1,5 Tahun, Sempat Minta Keringanan Karena Urus 13 Anak Angkat dan Temani Ibu Operasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/11/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nunung dan Jan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di panti rehabilitasi RSKO Cibubur dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menunggu selama berbulan-bulan, tepat pada Rabu (27/11/2019) komedian Nunung Srimulat divonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Hakim menyatakan Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.

Vonis tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan yang dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Baca: Dikira Bawa Narkoba Padahal Bedak Ketiak, Gadis Indonesia Ditahan 14 Jam di Singapura

Baca: Ironis, Anak Wakil Bupati Pesta Narkoba di Mess Pemerintah Kabupaten

Menanggapi pernyataan hakim, suami Nunung, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, kepada majelis hakim, ia mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini