News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Selingkuh Dengan Mantan Bupati, Nella Kharisma Laporkan Akun Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nella Kharisma

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dikabarkan berselingkuh dengan mantan bupati Kediri, biduan Nella Kharisma melakukan aksi hukum.

Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin SH melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.

Pemilik nama lengkap Nella Tri Kharisma ini melaporkan pemilik akun Suprianto karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).

Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial Facebook Suprianto yang membuat foto kolase Nella Kharisma, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.

Baca: Cerita Lengkap Perselingkuhan yang Terbongkar hingga Berujung Kecelakaan dan Amuk Massa di Jagakarsa

Baca: Duduk Perkara Pengemudi Toyota Avanza Diamuk Massa di Jagakarsa, Berawal dari Kasus Perselingkuhan

Baca: Teriakan Sang Suami saat Istri Dibawa Kabur Pria Lain Jadi Awal Tabrakan Beruntun di Jagakarsa

Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan penyanyi dangdut itu telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.

Ir Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.

"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.

Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella Kharisma.

Atas peristiwa tersebut, Nella Kharisma merasa malu dan dirugikan martabatnya.

Nella Kharisma (Tribun Pekanbaru)

Mengingat pekerjaannya sebagai publik figur yang secara otomatis membuat nama baiknya beserta keluarga menjadi tercemar.

Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabar perselingkuhan

Sebelumnya, kabar perselingkuhan Nella Kharisma dengan mantan Bupati Kediri Sutrisno kini menjadi perbincangan publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini