TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mepertanyakan status kewarganegaraan Agnez Mo.
Ia meminta Ditjen Imigrasi melakukan pengecekan terhadap status WNI penyanyi internasional tersebut.
Hikmahanto memaparkan, pernyataan Agnez Mo bahwa dirinya tidak memiliki darah Indonesia berarti ia memang bukan warga Indonesia.
Sebab, seseorang dapat dikatakan sebagai warga Indonesia berdasarkan keturunan.
"Seseorang menjadi warga Indonesia berdasarkan keturunannya, yang menjadi pertanyaan saya, ketika Agnez mengatakan dirinya tidak memiliki darah Indonesia," kata Hikmahanto dilansir kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (27/11/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan di dunia ada dua sistem yang menentukan status kewarganegaraan seseorang.
Pertama, berdasarkan darah atau keturunan (ius sanguinis) dan berdasarkan ia dilahirkan (ius soli).
Di Indonesia menganut sistem keturunan (ius sanguinis).
"Agnez Mo mengatakan ia tidak memiliki darah Indonesia, tetapi hanya lahir di Indonesia. Kalau lahir berartikan ius soli, padahal di Indonesia menganut sistem ius sanguinis," ungkapnya.
Meskipun di akhir video, Agnez Mo menyatakan kecintaannya pada Indonesia.
Pelantun Coke Bottle itu selalu menyisipkan budaya-budaya Indonesia dalam penampilannya saat menyanyi.
Menanggapi hal itu, menurut Hikmahanto siapapun bisa memajukan budaya Indonesia tanpa harus menjadi warga negara Indonesia.
"Ada warga negara Amerika Serikat yang menjadi sinden, ada warga Belanda yang melantunkan lagu Indonesia dengan mahir, bukannya tidak mungkin kalau misalnya Agnez warga negara asing yang diaspora. Mungkin ia merasa mempunyai keterkaitan dengan Indonesia, tentu dia ingin ada budaya Indonesia yang akan dimajukan," kata Hikmahanto.
Tak hanya itu, Hikmahanto juga mempertanyakan visa Agnez Mo.