Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pertimbangkan dua hal ini saat menjatuhkan vonis kepada komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Pertama adalah pertimbangan meringankan.
Majelis Hakim berpendapat bahwa sebelumnya pelawak bernama asli Tri Retno Prayudati dan July tidak pernah berurusan dengan kasus hukum.
"Hal yang meringankan, para terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di ruang sidang utama, Rabu (27/11/2019).
Pertimbangan kedua adalah hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nunung dan July bertentangan dengan hukum.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan pemberantasan narkotika," ujar Agus.
Baca: Vonis 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Mengubah Senyum Ceria Nunung Jadi Tangisan Kecewa
Baca: Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim
Majelis Hakim tidak menganggap aksi Nunung yang membuang sabu seberat dua gram ke toilet sebagai hal memberatkan.
Sebab, sejak awal perkara ini digelar, penyidik Polda Metro Jaya tidak menjerat dengan pasal menghilangkan barang bukti.
Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.
Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.
Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Baca: Tangisan Sedih Nunung Saat Jalani Rehabilitasi Dapat Kabar Sang Bunda Terserang Kanker Lidah
Baca: Ditanya Hakim Soal Kabar Jual Rumah untuk Biaya Rehabilitasi, Nunung Mengaku Merasa Terganggu