TRIBUNNEWS.COM - Polemik soal penyataan Agnez Mo yang mengaku tidak memiliki darah Indonesia dalam wawancaranya dengan media asing BUILD Series masih menjadi perbincangan publik.
Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana serta Sejarawan Bonnie Triyana turut menyoroti pernyataan Agnez Mo.
Menurut Hikmahanto, ucapan Agnez terkait tidak memiliki darah Indonesia sangat menarik perhatian.
Bahkan ia sempat tergelitik saat mendengar pernyataan tersebut.
"Pada waktu ada wawancara Agnez Mo dan pewawancara itu, saya tergelitik sebagai seorang akademisi ketika Agnez mengatakan bahwa saya tidak mempunyai darah Indonesia, saya hanya lahir di Indonesia," ujar Hikmahanto yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV (28/11/2019).
"Kalau dari perspektif hukumnya sebagai akademisi tentu saya bertanya Agnez ini warga negara Indonesia atau warga negara asing," imbuhnya.
Hikmahanto kemudian menyinggung terkait sistem hukum di berbagai negara.
Menurut penuturannya, terdapat dua cara untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.
Pertama berdasarkan darah atau DNA, kedua berdasarkan tempat kelahiran.
Hikmahanto mengatakan kalau di Indonesia tidak menganut berdasarkan kelahiran.
Melainkan menganut berdasarkan darah atau DNA.
"Selama ini saya menganggap Agnez adalah warga negara Indonesia, nah tapi kalau ada pernyataan seperti itu," ujarnya.
"Jangan-jangan dia ini warga negara asing yang sedang melakukan pekerjaan-pekerjaan di Indonesia dengan visa apa?
Itu karena bisa dianggap sebagai pelanggaran imigreasi," imbuhnya.
Terkait hal ini Hikmahanto sampai meminta penjelasan terhadap Dirjen Imigrasi.