Baca : Kabar Buruk Tito Karnavian, Ucapannya Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Lebih lanjut, mediasi dilakukan tetapi Karen Poore tetap tidak bisa mendapatkan sang anak.
"Pada saat itu dimediasi oleh LPAI dan yang saya jawab pada saat itu saya nggak mendapatkan anak saya di tangan saya, saya malah di kasih term and condition yang satu pihak dari suami saya, dia menunjukkan 5 persyaratan, lalu plus 1 yang itu adalah melepaskan gugatan, salah satu dan itu syarat dari LPAI demi kepentingan anak," tutup Karen Poore.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Grid.ID/Rissa Indrasty)
Baca tanpa iklan