TRIBUNEWS.COM - Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan talak cerai yang diajukan oleh Ustaz Abdul Somad terhadap istrinya, Mellya Juniarti.
Sidang putusan tersebut tidak dihadiri oleh sang ustaz. Mellya juga tidak hadir dikarenakan terlambat dan baru datang setelah perkara sudah diputuskan.
Mengetahui hal itu, Mellya Juniarti mengaku kaget. Sebab, hakim pengadilan memutuskan perkara tanpa kehadirannya.
Mengenai rencana banding atau tidak, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Dari pengakuannya, Mellya hanya merasa sama sekali tidak melakukan kesalahan yang melampaui syariat.
Baca: Ustaz Abdul Somad Talak Cerai Istri
Terkait isu yang beredar kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepadanya, dirinya tidak mau berkomentar.
“Kalau itu saya no coment, untuk lebih jelas tanyalah sama ustaz, karena saya termohon,” terangnya.
Baca: Sule Ungkap Fakta Baru Mantan Istrinya, Lina Menikah Lagi Tanpa Mengundang, Rizky Febian Kecewa
Baca: Anang Hermansyah Yakin Ada Cinta di Balik Kata Cerai
Baca: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok, Abu Janda Langsung Terdiam saat Diskakmat Habib Ali Alatas
11 kali proses sidang
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan talak cerai Ustaz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad menyandang prediket menduda.
Baca: Ustaz Abdul Somad Dicegah Ceramah di KPK, Haikal Hasal Sebut Karena Bukan Pendukung Jokowi
Baca: POPULER! Pegawai KPK yang Undang Ustaz Abdul Somad Bakal Diperiksa
Baca: Riwayat Pendidikannya di Situs DPR Disorot, Mulan Jameela Beri Penjelasan, Ini Katanya
Terkait dengan perkara perceraian Ustadz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Berita ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ustadz Abdul Somad CERAI? Penjelasan Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Ini Kata Mantan Istri UAS