Perwakilan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri pada Rabu (4/12/2019) malam kepada Tribunpekanbaru.com membenarkan, kemarin telah digelar persidangan dari kliennya bernama Abdul Somad dengan agenda pembacaan Amar Putusan.
"Kita sudah terima salinan Amar Putusannya saat ini," ungkapnya.
Ia mengatakan hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan tersebut sebagai yang mewakili kliennya Ustaz Abdul Somad.
"Ustaz Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim," tuturnya.
Tidak banyak keterangan disampaikan pihak Kuasa Hukum Abdul Somad.
Terkait duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian pihak PA Agama Bangkinang ataupun Kuasa Hukum tidak menjelaskan.
3. Punya Waktu 14 Hari
Meski sudah diputuskan, kedua belah pihak punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum, baik langkah hukum terkait harta gono gini ataupun banding.
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Putusan tentang Ustadz Abdul Somad cerai dari Pengadilan Agama Bangkinang telah diketahui Kuasa Hukum Ustaz Abdul Somad dan juga mantan istri dan kuasa hukum mantan istri Ustaz Abdul Somad, Mellya Juniarti.
Persidangan pemohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas 1B.
Perkara pemohonan Cerai Talak Ustaz Abdul Somad sudah disidangkan 11 kali sejak bulan Juli lalu atau sejak permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang.
Humas PA Bangkinag, Mulyas S.Ag menuturkan pengajuan permohonan perkara tersebut ke PA Bangkinang berdasarkan istri yang berada di Bangkinang.
"Karena keberadaan istri pemohon di Bangkinang makanya permohonan perkara di ajukan di PN Bangkinang," ungkapnya.
Ia mengatakan PA Bangkinang berdasarkan aturan memproses setiap permohonan yang masuk.