TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad cerai mengejutkan publik. Apa jawaban pihak UAS dan sang mantan istri?
Perceraian ini sah setelah putusan pengadilan, ini jawaban Kuasa Hukum UAS dan salinan amar putusan sudah di tangan pengacara.
Ustadz Abdul Somad cerai, Kuasa Hukum UAS membenarkan pada Selasa (3/12) telah dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan Amar Putusan Permohonan Cerai Talak UAS di Pengadilan Agama Bangkinang.
Perwakilan Kuasa Hukum UAS, Hasan Basri pada Rabu (4/12/2019) malam kepada Tribunpekanbaru.com membenarkan bahwa kemarin telah digelar persidangan dari kliennya bernama Abdul Somad dengan agenda pembacaan Amar Putusan.
"Kita sudah terima salinan Amar Putusannya saat ini," ungkapnya.
Ia mengatakan hanya dirinya bersama tim yang datang pada agenda persidangan pembacaan putusan tersebut sebagai yang mewakili kliennya Ustadz Abdul Somad.
"Ustad Abdul Somad tidak datang dan semua proses gugatannya diserahkan ke hakim," tuturnya.
Baca: SOSOK Mellya Juniarti, Istri yang Dicerai Ustaz Abdul Somad, Awal Berkenalan Hingga Kisah Pernikahan
Baca: Soal Perceraian UAS, Arie Untung Tak Ingin Urusi Kehidupan Pribadi Ustaz
Tidak banyak keterangan disampaikan pihak Kuasa Hukum Abdul Somad.
Terkait duduk perkara yang menjadi penyebab perceraian pihak PA Agama Bangkinang ataupun Kuasa Hukum tidak menjelaskan.
Punya Waktu 14 Hari
Bukti Ustadz Abdul Somad cerai dikuatkan oleh putusan sidang di Pengadilan Agama Bangkinang, para pihak punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah hukum, baik langkah hukum terkait harta gono gini ataupun banding.
Putusan tentang Ustadz Abdul Somad cerai dari Pengadilan Agama Bangkinang telah diketahui Kuasa Hukum Ustad Abdul Somad dan juga mantan istri dan kuasa hukum mantan istri Ustadz Abdul Somad, Mellya Juniarti.
Persidangan pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad terhadap Mellya Juniarti dilakukan di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang Kelas 1B.
Perkara pemohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad sudah disidangkan 11 kali sejak bulan Juli lalu atau sejak permohonan Cerai Talak yang terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang.