TRIBUNNEWS.COM - Komedian Vicky Prasetyo kembali diperbincangkan publik lantaran kasus penggerebekan yang pernah ia lakukan.
Pria yang dikenal dengan Vickynisasi-nya tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga, November 2018 lalu.
Diketahui, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Simak kronologi awal kasus penggerebekan kediaman artis cantik Angel Lelga berikut, yang Tribunnews rangkum dari beberapa sumber.
Angel Lelga melalui channel YouTubenya Angel Lelga Channel, mengunggah klarifikasi terkait kejadian tersebutpada 11 Desember 2018.
Awalnya, Angel merasa ada yang mengintai pergerakan keluar masuk orang di rumanhnya, sekira tiga-empat hari sebelum kejadian.
Di malam kejadian, Angel menuturkan bersama beberapa orang teman dan tim serta Fiki Alman dan kakak angkat Fiki Alman.
Beberapa saat kemudian, teman-teman Angel pulang.
Namun, karena merasa ada yang mengganjal, Angel menelefon Fiki Alman.
Tak lama setelah ditelepon Angel, Fiki Alman kembali ke rumahnya menggunakan kendaraan motor.
"Kebetulan memang pada saat itu kita ngobrol di taman, dalam keadaan lampu yang terang," jelasnya.
Angel dan Alman yang sedang mengobrol mendengar ada suara orang membuka pagar rumah.
Dilansir TribunWow.com, mereka berdua memutuskan untuk mengecek monitor CCTV yang berada di bagian atas pintu kamar.
Angel juga mendengar suara orang melompat dari atas pagar sementara Fiki Alman awalnya mengira ada orang yang ingin mencuri kendaraan motor.