Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulahnya menggerebek Angel Lelga berbuntut panjang, kini Vicky Prasetyo dijadikan tersangka atas dugaan pencemara nama baik yang dilaporkan mantan istrinya itu.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara atas laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggrebekan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada akhir tahun 2018 lalu.
Polisi akhirnya menetapkan Vicky sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 45 junco 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dan Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335 KUHP. Vicky terancam empat tahun penjara.
Adapun sejumlah wartawan infotainment yang turut terlibat dan menayangkan peristiwa penggrebekan itu, dikatakan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya, berstatus sebagai saksi.
"Tersangka hanya Vicky saja. Hanya sebagai saksi ya media yang saat itu ikut tapi kan itu atas permintaan dari saudara Vicky," ujar Kompol Andi Sinjaya di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan. Vicky sendiri dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan.
Baca: Hal-hal yang Membuat Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Terkait Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Baca: Respons Vicky Prasetyo Soal Surat Pemanggilan dari Polisi
"Secara prosedur kita panggil yang bersangkutan sebagai status tersangka. Sebelumnya kita sudah gelarkan perkara ini pada beberapa waktu lalu," ujar Kompol Andi Sinjaya.
Meski demikian saat dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Vicky mengaku belum tahu adanya penetapan tersangka kepada dirinya.
"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," begitu kata Kompol Andi menanggapi pengakuan Vicky Prasetyo.
Fakta Temuan Polisi
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga.
Polisi menemukan fakta bahwa Angel Lelga tidak terbukti berselingkuh sementara Vicky Prasetyo dianggap telah mempermalukanya saat menggrebek Angel Lelga dengan mengajakserta sejumlah infotainment.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu.
“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, sejak peristiwa penggrebekan itu Vicky melaporkan Angel ke pihak kepolisian dengan tudingan perselingkuhan.
Namun, kemudian Angel Lelga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaporan Vicky pun kini berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, penggrebekan Vicky bersama sejumlah awak infotainment dilakukan pada Senin (19/11/2018) dini hari di rumah Angel Lelga.
Saat itu, diketahui Angel Lelga sedang bersama pria bernama Fiki Alman. Saat digrebek, Angel Lelga tidak mengenakan kerudung seperti biasanya.