News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Diduga SK Penonaktifkan Dirinya Keliru, Helmi Yahya: Saya Tetap Dirut Sah & Didukung Semua Direktur

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manager Sirkulasi Super Ball Arief Satya (kiri), Wakil Pemimpin Redaksi Super Ball Sigit Setiono (kedua kiri), Direktur Utama TVRI Helmy Yahya (kedua kanan) dan Director of Porgram and News Affair TVRI Apni Jaya Putra (kanan) , berbincang usai kerjasama program tayangan olah raga di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Mantan host fenomenal dan politikus, Helmi Yahya tengah mendapatkan kabar kurang sedap.

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI itu membenarkan dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan itu dilakukan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Namun, Helmy membantah, ia menegaskan dirinya masih menjadi Dirut TVRI secara sah.

Dirinya pun mengatakan ia didukung oleh para koleganya di TVRI.

"Iya benar, Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Bahkan Helmy menegaskan surat keputusan Dewas LPP TVRI tentang penonaktifnya itu keliru.

Helmy menyebut surat tersebut cacat hukum dan tidak berlaku padanya.

Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI (Dokumen Dewan Pengawas LPP TVRI)

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama,"

"Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar, sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas, yang diterima awak media Kamis (5/12/2019) yang diberitakan Tribunnews.com.

Helmy mengungkapkan ia tidak memenuhi poin-poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan.

Apalagi sebelum masa jabatannya sebagai Dirut TVRI habis.

Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini