TRIBUNNEWS.COM - Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo kembali diperbincangkan publik lantaran kasus penggerebekan yang pernah ia lakukan.
Pria yang dikenal dengan Vickynisasi-nya tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga, November 2018 lalu.
Diketahui, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Kabar terbaru yang Tribunnews dapatkan, Vicky Prasetyo enggan memberikan komentar saat ditemui wartawan di Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam.
Ia menuturkan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Yang penting aku penuhi panggilan Senin besok. Tunggu saja. Saya akan datang," kata Vicky Prasetyo yang Tribunnews kutip dari wartakotalive.com.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunWow.com/Ifa Nabila)