TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggerebekan kediaman aktris cantik Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo sempat ramai diperbincangkan masyarakat pada akhir tahun 2018 lalu.
Angel Lelga diketahui melaporkan kejadian tidak menyenangkan tersebut ke pihak berwajib.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Buntut dari penggerebekan yang terjadi di November 2018 itu, presenter Vicky Prasetyo kini ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Komedian tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Menanggapi kabar tersebut, Angel Lelga berencana mendatangi kantor Polres Metro Jaksel, Senin (8/12/2019), sekira pukul 12.00 WIB.
"Sekarang masih shoot stripping sinetron, persiapan promo. Jadi belum bisa (angkat bicara," kata Angel Lelga yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/12/2019).
Kabarnya, Angel Lelga berencana menghadiri persidangan bersama dengan rekannya, Fiki Alman.
Hal itu juga diungkap Angel melalui akun Instagram pribadinya @angellelga.
"Assalamualaikum buat teman2 media mohon maaf yg tdk terbalas message or angkat tlp krn saya masih di lokasi shoot persiapan promo stripping sinetron
inshaAllah senin siang di polres jakarta selatan ya jam 12.00 wib krn memang ada keperluan penanda tanganan
Thank you atas pengertiannya, Succes selalu dlm menjalankan tugas kalian semua (emotikon kiss)," tulis Angel.
Tanggapan Vicky Prasetyo
Kabar terbaru yang Tribunnews dapatkan, Vicky Prasetyo enggan memberikan komentar saat ditemui wartawan di Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam.