TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, Ahmad Dhani akan bebas dari penjara.
Mantan suami Maia Estianty itu dikabarkan akan bebas bulan Desember 2019 ini.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani tersandung kasus vlog idiot hingga membuatnya jadi tahanan.
Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Juni 2019 lalu.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur kemudian memberi keringanan hukuman terhadap Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan, terkait kasus vlog idiot.
• Penampakan Rumah Baru Mewah yang Diduga Akan Ditempati Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Setelah Bebas
Suami dari Mulan Jameela ini terbukti bersalah, melakukan tindak pidana berupa pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi,
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Kini setelah berbulan-bulan mendekam di penjara, Ahmad Dhani akan segera mengakhiri masa hukumannya.
Baca tanpa iklan