Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Baca: Ngaku Kerja & Hadir di Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Unggah Foto Bareng Pria Ini
"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.
Baca tanpa iklan