TRIBUNNEWS.COM - Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas pelaporan Fairuz A Rafiq kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua digelar Senin (9/12/2019).
Sidang perdana trio ikan asin itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi
Beberapa fakta terungkap dari persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Berikut fakta sidang perdana kasus ikan asin yang dirangkum TribunStyle.com dilansir dari Kompas.com.
1. Terdakwa diganjar 3 dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan 3 dakwaan karena melihat trio ikan asin itu melakukan pelanggaran berlapis.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.