News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Cerita Tersisa Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Candaan Hakim Pada Galih Ginanjar Hingga Bikin Tertawa

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Ada cerita tersisa dari sidang trio ikan asin kemarin. Dari Pablo kegerahan hingga candaan hakim pada Galih Ginanjar.

Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.

Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.

"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.

Baca: Maklumi Kesibukan Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Anggap Istrinya Tetap Setia

Baca: Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Pablo Benua menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.

Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.

Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.

Galih jadi bahan candaan hakim

Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini