TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo penuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Marloncius Sihaholo sebagai Kuasa Hukum Vicky Prasetyo menuturkan, kliennya penuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Vicky ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik dari pihak Angel Lelga, terkait pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Penyidik tadi melontarkan pertanyaan ke klain kami, sekira 20 pertanyaan," tutur Marloncius yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Warta Kota Production, Senin (9/12/2019).
Dua puluh pertanyaan tersebut menurut pernyataan kuasa hukum Vicky, perihal kejadian penggerebekan yang terjadi November 2018 lalu.
Vicky Prasetyo Ingin Menenangkan Diri
Presenter yang merupakan mantan suami Angel Lelga tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Marloncius Sihaholo.
Seusai memenuhi panggilan sebagai tersangka, Vicky Prasetyo menghindari pertanyaan wartawan.
Marloncius menuturkan kliennya ingin menenangkan diri seusai memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Pada intinya semua tadi, pemeriksaaan penyidikan itu semua baik-baik saja. Lancar, tidak ada masalah apapun," tutur Marloncius yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Warta Kota Production, Senin (9/12/2019).
Mendengar pernyataan dari kuasa hukum Vicky Prasetyo, rekan media menanyakan apakah komedian tersebut merasa bersalah?
"Perihal merasa bersalah, itu kami serahkan seluruhnya ke penyidik. Karena penyidik yang menilai," jelas kuasa hukum Vicky.
Kasus Penggerebekan
Diketahui, kasus penggerebekan yang ramai diperbincangkan masyarakat itu terjadi di November 2018 lalu.