Ia kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Pada sidang vonis, Jefri Nichol divonis 7 bulan pidana rehabilitasi terkait kasus kepemilikan ganja. Meski begitu, hakim memerintahkan Jefri menjalani sisa hukuman dengan rehabilitasi. Pada 14 Desember ia pun dinyatakan bebas bersyarat dari rehabilitasi. Jika dihitung, masa hukuman Jefri akan habis pada sekira awal tahun depan.
Baca tanpa iklan