News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Kasus Narkotika Zul Zivilia,Tuntutan Tertunda 7 Kali Hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia telah mendekam di penjara karena terseret kasus narkoba jenis ekstasi.

Perjalanan kasus narkoba Zul Zivilia ini agak unik.

Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.

Dan Senin (16/12/2019) hari ini Zul akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan penjara seumur hidup.

Bagaimana perjalanan kasus narkoba Zul Zivulia? Berikut rekam jejak kasusnya yang dirangkum Tribunnews.com.

Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (kolase Tribun Bogor/Tribunnews.com)

1. Ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi

Sekedar mengingatkan perjalanan kasus Zul Zivilia dimukai dengan penangkapannya di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.

Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Ia tak sendiri, Zul diamankan bersama tiga rekannya.

Saat dirilis di Polda Metro Jaya sepekan setelah penangkapan, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku menyesal.

Baca: Curhat Pilu Retno Istri Zul Zivilia Tahu Sang Suami Dituntut Penjara Seumur Hidup: Ini Bukan Akhir

Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Mengaku Tak Kecewa, sang Istri Menangis Histeris

"Saya menyesal," kat Zul Zivilia di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Zul Zivilia saat akan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

2. Pembacaan Tuntutan Ditunda 7 Kali

Zul Zivilia yang disidangkan bersama sembilan terdakwa lainnya dengan kasus serupa hasil pengembangan penyidik.

Sidang pembacaan tertunda terus tertunda setiap minggunya.

Tujuh kali terhitung jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Dan sidang kasus Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tertunda sebanyak tujuh kali.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).

Baca: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istrinya Kaget dan Luapkan Amarah ke Terdakwa Lain

Baca: 5 Fakta Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Menangis Histeris

Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim menegaskan untuk segera merampungkan tuntutannya.

"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares Sirait selaku ketua majelis hakim dalam sidang

Zul ‘Zivilia’ ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/10/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

3. Dituntut dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Usai sempat mengalami beberapa kali penundaan, Zul Zivilia akhirnya mendengar tuntutan dari JPU. Ia dituntut seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus narkotika kali ini.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Zul yang setelah persidangan mengaku tak kecewa dengan tuntutan jaksa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini