TRIBUNNEWS.COM - Ayah kandung Vanessa Angel, Doddy Sudrajat buka suara terkait pernikahan sang putri yang kabarnya digelar pada Minggu (15/12/2019).
Doddy mengaku tidak tahu mengenai pernikahan itu.
Pernyataan Doddy disampaikan oleh Jane Shalimar melalui sambungan video call.
"Dari keterangan dan penjelasannya Daddy (Doddy) tidak tahu menahu masalah pernikahan (Vanessa Angel)," ujar Jane yang dilansir kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (17/12/2019).
Sementara itu, Doddy juga menuturkan baru mendapat kabar terkait pernikahan putrinya melalui pemberitaan di media.
“Saya juga baru dengar dari teman-teman media, saya tidak tahu,” tulis Doddy melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Doddy juga menyinggung terkait wali nikah dalam pernikahan Vanessa yang dinilai tidak sah baik secara hukum maupun agama.
Hal ini didasari karena ketidakhadiran ayah kandungnya dalam hari bahagia Vanessa.
"Secara hukum dan agama tidak sah, tapi biarkan saja dia maunya seperti itu,” ujar Doddy.
Doddy yang mengaku lelah menanggapi ini, sudah tidak mau tahu terkait urusan sang putri.
Namun sebagai orang tua ia hanya dapat mendoakan pernikahan Vanessa langgeng.
"Atau mungkin nikah sirih, saya enggak tahu deh, Mas. Biarkan saja," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Saya doakan kalau memang benar semoga sakinah mawaddah warohmah,” tambahnya.
Sementara itu, Jane Shalimar turut mengomentari pernikahan Vanessa Angel.
Jane juga menanggapi ihwal wali nikah dalam acara itu.
"Ya itu aja jadi pertanyaan (wali nikah) mungkin ada orang lain kali yang jadi wali," ujar Jane.
"Ya setahu saya tidak semudah itu," imbuhnya.
Disinggung terkait suami Vanessa, Jane mengaku tidak tahu dan tak mau tahu.
"Tidak tahu siapa dan dari kalangan apa. Kami tidak tahu dan tidak niat untuk mencari tahu," ujarnya.
Jane hanya mengingatkan Vanessa, jangan sampai pernikahannya hanya untuk sebuah konten ataupun popularitas.
Karena sebuah pernikahan merupakan prosesi yang sakral dan tidak untuk main-main.
Disisi lain, Ustaz Riza Muhammad menjelaskan terkait sah tidaknya sebuah pernikahan.
Sebuah pernikahan harus melalui proses akad nikah untuk dapat menjadi sah.
Sementara proses akad hanya dilakukan oleh ayah kandung dari seorang anak perempuan.
"Walaupun rumah tangga itu cerai, kemudian punya anak. Maka anaknya ini tetap menjadi tanggung jawab ayahnya," ujarnya.
"Karena tidak ada mantan ayah atau mantan anak. Apalagi kalau anak ini perempuan," tambahnya.
Sehingga apabila ayah kandung masih hidup, maka hak walinya tidak boleh digantikan.
"Besok kalau menikah (seorang perempuan) tetap harus menggunakan wali kandungnya," ungkap ustaz Riza.
"Seandainya ibuhnya marah sama ayahnya sehingga ayahnya tidak dihubungi anaknya nikah, terus memakai orang lain sebagai wali itu tidak boleh, pernikahannya tidak sah dihadapan Allah," imbuhnya.
"Karena apa? ayah kandungnya masih ada," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Revi C. Rantung)