TRIBUNNEWS.COM - Pentolan grup Band Dewa 19, Ahmad Dhani segera bebas dari penjara.
Kabar terbaru kebebasan Ahmad Dhani disampaikan oleh Hendarsam Marantoko, yang ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, Ahmad Dhani dikabarkan akan bebas pada Sabtu (28/12/201).
Hendarsam mengatakan bahwa suami dari Mulan Jameela itu tak jadi bebas pada 28 Desember 2019.
"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko.
Ia menuturkan, Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019.
Lantas, hukuman suami Mulan Jameela itu mulai berlaku 29 Januari.
Diberitakan TribunSeleb sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan vlog idiot.
Dalam kasus vlog idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Dalam kasus ujaran kebencian itu, ia itu divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.