TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pentolan band Zivilia ini merasa tidak puas dan menilai putusan itu tidak sesuai dengan berita acara perkara.
"Enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," ujar Zul yang dikutip dari Kompas.com.
Zul dinilai bersalah karena ia terbukti menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.
Hakim memberikan vonis 18 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut penjara seumur hidup, namun Zul mengaku keberatan.
Karena menurutnya dalam BAP sebelumnya Zul telah membantah terkait pekerjaannya yakni mengedarkan narkotika.
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu enggak berubah ya," imbuhnya.
Sejak awal persidangan dimulai, istri Zul, Retno Paradinah terlihat gelisah.
Retno terus mendoakan sang suami saat menemaninya di ruang sidang.
Namun ketika hakim membacakan vonis Zul, Retno tak kuasa menahan tangisnya.
Istri Zul tak henti-hentinya menangis diruang persidangan.
Adapun vonis yang dibacakan oleh mejelis hakim.