Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul Zivilia merasa keberatan dengan salah satu poin dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Zul Zivilia meminta pekerjaan ke terdakwa Rian sebagai perantara narkotika.
Baca: Fakta Istri Siri Pukuli Suaminya yang Stroke: Sering Meneriaki Korban Hingga Rekam Sendiri Aksinya
Zul pun merasa heran, padahal poin tersebut menurutnya tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah ia bantah sebelumnya.
“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu gak berubah ya,” kata Zul ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Zul merasa dirinya hanya korban dalam kasus ini.
“Enggak pernah, saya hanya sebagai korban,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram. Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.
Baca: Digosipkan Dekat dengan Kriss Hatta, Ini Kata Barbie Kumalasari
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.
Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Istri menangis