News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tak Terima dengan Keputusan 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Zul Zivilia membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.

Pria bernama lengkap Zulkifli itu tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya.

Banding, saya banding," kata Zul Zivilia saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,Rabu (18/12/2019).

• Tak Seumur Hidup, Zul Zivilia Akhirnya Divonis 18 Tahun Penjara, Ekspresi Sang Istri Jadi Sorotan

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," lanjut Zul Zivilia.

Sebagai informasi Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/IRA GITA)

"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram," kata hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 16 Juli 2019.

Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa penuntut umum menuntut Steve Emmanuel dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA=====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini