News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Retno Paradinah Terus Menangis

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zul Zivilia.

Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.

Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.

Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.

Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seumur Hidup

Penyanyi Zulkifi atau akrab dengan Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Zul pun mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini