TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memutus kasus narkoba yang menjerat vokalis band Zul Zivilia.
Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan pria bernama lengkap Zulkifli itu bersalah sebagai perantara narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya, dilansir dari YouTube Halo Selebriti SCTV.
Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.
Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.
Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.
Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seumur Hidup
Penyanyi Zulkifi atau akrab dengan Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
Zul pun mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.
"Artinya ini semua, kalau Allah SWT mau berbuat adil dengan dibukakan aib-aib saya akan lebih banyak hukuman seharusnya hukuman mati," ucapnya, dilansir dari YouTube TRANS7 Travel Living Adventure.
Lebih lanjut, ia menerima keputusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Saya nggak pernah perkirakan, kalau hukum (penjara seumur hidup) tidak ada masalah," ujarnya.
Zul menyampaikan bahwa ia akan mengisi selama hidupnya di penjara.
Ia juga ingin menghapus dosa-dosa yang telah diperbuatnya di dalam jeruji besi.
Zul menerima apapun keputusan nantinya yang ditentukan oleh Hakim.
"Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya punya pengacara, kita lihat saja usahanya seperti apa. Nanti kan keputusannya ditentukan oleh Hakim," jelasnya.
Saat disinggung mengenai anak dan istrinya, Zul pasrah dan menyerahkan semua kepada Tuhan.
"Anak saya diluar ada yang jaga, rejekinya dan segala macam sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi saya nggak pelu takut," kata dia.
Lanjutnya, ia berujar keputusan dari Hakim adalah keputusan juga dari Tuhan.
Diketahui, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar JPU Fedrik Adhar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Terhadap Zul, dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.
Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)