Sebelum aksi penggerebekan oleh Vicky Prasetyo, Angel Lelga sempat ditelepon sang mediator.
Pemeran sinetron Ibnu Sabil ini pun lantas membeberkan rencana yang ia rancang dengan Fiki Alman, namun sang mediator membocorkan rencananya ke Vicky Prasetyo.
Mengetahui rencanan Angel Lelga, Vicky Prasetyo pun melakukan rekayasa penggerebekan.
"Setelah dia (Vicky Prasetyo) tahu ini semuanya besok saya akan membantu pelaporan ke Polda, dia rekayasalah itu semua, dan dia grebek lah kita," tutur Angel Lelga.
Lebih lanjut, Angel Lelga mengungkapkan alasan mengapa Vicky Prasetyo menjadi tersangka atas kasus penggerebekan.
Pemain film Susuk Pocong ini mengatakan, ia mempunyai CCTV di setiap sudut rumahnya.
CCTV tersebut telah diminta oleh kepolisian sebagai bukti atas ditetapkannya status tersangka Vicky Prasetyo.
Saat pihak kepolisian melihat CCTV dirumah Angel Lelga, polisi menemukan keganjalan-keganjalan pada saat penggerebekan.
"Dia (Vicky Prasetyo) dijadikan tersangka, karena di rumah saya semua sudutnya ada CCTV, CCTV itu diambil oleh kepolisian, dijadikan barang bukti, dan polisi melihat pada saat dia menggerebek saya, ada keganjalan-keganjalan," papar Angel Lelga.
Selain itu, pengakuan awak media yang ikut serta aksi penggerebekan juga menjadi bukti atas ditetapkannya status Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Diketahui, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo menuduh Angel Lelga telah berzina dengan Fiki Alman.
Angel Lelga yang pada saat malam penggerebekan langsung di gelandang ke kantor polisi, segera melakukan visum.
Hasilnya, Angel Lelga tidak terbukti telah berzina dengan Fiki Alman.
Atas tuduhan Vicky Prasetyo yang tidak terbukti, presenter sekaligus komedian tesebut terjerat UU ITE Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3, dan terancam pidana penjara selama 4 tahun.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)