Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat
(1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-gara Mendengkur, Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Petugas Polda Metro Jaya, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/23/gara-gara-mendengkur-ibra-azhari-berhasil-dibekuk-petugas-polda-metro-jaya?page=all
Penulis: Budi Sam Law Malau