Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahagia, itulah yang dirasakan Atiqah Hasiholan karena Ratna Sarumpaet hari ini Kamis (26/12/2019) bebas.
Atiqah Hasiholan juga membenarkan jika hari ini ibundanya tersebut sudah bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu.
"Iya betul (bebas)," kata Atiqah Hasiholan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," tambahnya.
Sayangnya Atiqah Hasiholan belum mau memberikan keterangan lebih karena tengah mempersiapkan penjemputan ibundanya tersebut.
Baca: Penjelasan Atiqah Hasiholan Tentang Gosip Tak Serumah dengan Rio Dewanto
Baca: Film Posi(+)if Bikin Della Dartyan Tergerak Tes HIV
"Gue gak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu yaa. Lagi proses keluar dulu," ujarnya.
Ratna Sarumpaet divonia dua tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah melakukan penyebaran hoax beberapa waktu lalu.
Kumpul Anak Cucu
Mengutip Kompas.com, di Artikel berjudul "Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat",, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Baca: Atiqah Hasiholan Jalani Debut sebagai Sutradara Berkat Status Ambassador UNAIDS Indonesia
Baca: Ratna Sarumpaet Keluar dari Penjara Hari Ini Setelah Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Setia Dampingi Sang Bunda, Kerap Ikut Mobil Tahanan