Diberitakan sebelumnya Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Keterlibatan Ahmad Dhani di kasus Vlog Idiot disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada khasus tersebut, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Kemudian, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun akhirnya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Selanjutnya, dalam kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Dhani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Akhirnya, hukuman Dhani pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Nurul Hanna/Bayu Indra Permana) (Tribunnews.com) (Tribunnewsmaker.com)