News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nunung Srimulat Terjerat Narkoba

Keluarga Anggap Menyakitkan Jika Kepulangan Nunung ke Solo Dianggap Pelesiran, Ini yang Dilakukannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelawak Nunung Srimulat terus menggenggam erat tangan July Jan Sambiran, suami yang juga manajernya, ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Agenda sidang adalah mendengar vonis untuk pasangan selebritas tersebut. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis Nunung dan Jan 1 tahun 6 bulan penjara, namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Nunung Pulang ke Solo di Tengah Masa Rehab, Keponakan: Kalau Dibilang Pelesiran Kok Menyakitkan, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini