News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konten Cupi Cupita Pedangdut Duo Gobas Sering Dinilai Seronok, Ini Kata Pakar Hukum Soal Pornografi

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cupi Cupita, Pedangdut Duo Gobas

Menurut Eddy, pelecehan seksual ditimbulkan oleh beberapa motif.

"Misalnya tadi dikatakan bahwa tampil pakaian biasa menimbulkan kontroversi. Kalau awal tampil pakai pakaian biasa, mungkin selanjutnya pakai pakaian biasa tidak menjadi soal," kata Eddy.

Menurutnya kesan pertama akan membawa orang kemudian berpersepsi negatif.

Ia mengatakan dalam undang-undang memang tidak didefinisikan gerakan tubuh seperti apa yang dianggap melanggar hukum atau termasuk pornografi.

"Tapi gerakan tubuh yang kemudian menimbulkan persepsi porno atau persepsi cabul, atau persepsi yang memang itu melanggar kesusilaan," papar Eddy.

Eddy mengatakan bila konten ditampilkan di publik maka tidak harus ada yang mengadu, karena hal tersebut adalah delik biasa.

Namun, oleh siapapun yang merasa terusik dengan suatu tampilan yang bermuatan pornografi maka orang tersebut dapat melaporkan kepada kepolisian.

Sementara itu, Eddy menjelaskan konten di media sosial tidak dibatasi dengan sensor, sehingga susah untuk membatasi usia penonton yang menggunakan media sosial.

Di sisi lain, Eddy menegaskan kembali, semua bentuk laporan persoalan pornografi harus dilihat sebab-musababnya.

"Mengapa orang berkomentar demikian, kalau kita menampilkan foto yang biasa, orang berkomentar demikian, itu jelas masuk dalam pencemaran nama baik."

"Tetapi kalau menampilkan foto syur, yang menampilkan anggota tubuh dan lain sebagainya, itu tidak bisa serta-merta lalu kita kemudian melapor," papar Eddy.

Ia mengatakan, kembali kepada tujuan undang-undang pornografi yang dibuat untuk menciptakan tatanan yang beretika agar masyarakat memiliki kepribadian yang luhur.

Tetapi di satu sisi dalam undang-undang pornografi tersebut juga bertujuan untuk mencegah komersialisasi seksual khususnya terhadap perempuan dan anak.

Sebab perempuan dan anak merupakan masyarakat yang sangat rentan terhadap korban kejahatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini