TRIBUNNEWS.COM - Pasca bebas, musisi Ahmad Dhani mengaku, bahwa penjara adalah anugerah terbesar yang pernah ia terima dari Allah SWT.
Diketahui, Ahmad Dhani bebas dari Penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
Ahmad Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 karena kasus ujaran kebencian.
Dalam acara Kabar Petang yang kemudian diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin (30/12/2019), secara eksklusif Ahmad Dhani menuturkan hikmah yang ia peroleh selama di dalam penjara.
Suami Mulan Jameela ini mengaku, selama di dalam penjara dirinya banyak mendapatkan hal yang positif.
"Selama 11 bulan saya berhasil belajar masuk ke dalam relung hati, karena kan badan ini di penjara badan ini tidak bisa bergerak malah akhirnya brain power yang bekerja," ungkap Ahmad Dhani.
"Meski badanya terkurung dalam jeruji besi, namun otaknya justru bekerja lebih maksimal," ujarnya.
"Sehingga saya berhasil mengaktivasi brain power yang lebih bagus, lebih baik daripada sebelumnya," paparnya.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani pun mengucapkan terima kasih kepada pelapor, polisi, jaksa, dan hakim yang telah membuatnya terpenjara selama 11 bulan.
"Selama 11 bulan itu, saya berhasil mendapatkan sebuah hikmah baru tentang apapun itu," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga mengungkap, dirinya banyak memperoleh pencerahan-pencerahan baru ketika berhasil masuk ke relung hatinya sendiri.
"Biasanya kalau di luar kan kita mencari hikmah di luar, mengutip pendapat-pendapat dari luar, kali ini saya berhasil mengutip pendapat saya dari dalam sendiri gitu," ungkapnya.
Pasca Bebas Ahmad Dhani Ucapkan Terima Kasih pada Pelapor
Setelah bebas, di kediamannya di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahmad Dhani memberikan pernyataan.
Ada dua pernyataan yang disampaikan Ahmad Dhani dalam kesempatan tersebut.
Pertama, Ahmad Dhani menganggap bahwa penjara adalah anugerah yang diberikan Allah SWT kepada dirinya.
"Bahwa selain keluarga saya, penjara itu adalah anugerah dari Allah SWT," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, Senin (30/12/2019).
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga mengucapkan terima kasih pada pelapor yang telah membuatnya terpenjara selama 11 bulan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Polisi, Jaksa, dan Hakim yang sudah membuat saya terpenjara," tutur Ahmad Dhani.
Sebab, menurutnya, selama 11 bulan berada dibalik jeruji besi, Ahmad Dhani mengaku banyak mendapatkan hal positif.
"Karena menurut saya, selama 11 bulan ini adalah sebuah anugerah yang luar biasa," terang Ahmad Dhani.
"Jadi tolong sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani berterima kasih sekali kepada mereka-mereka semua karena sudah membuat saya dipenjara," tegasnya.
Selain itu, suami dari Mulan Jameela tersebut juga menyatakan sikap politiknya.
Yakni tetap mendukung Prabowo Subianto untuk menjadi presiden di masa depan.
"Yang kedua langkah kedepan saya adalah tetap dalam dunia politik, mendukung Bapak Parbowo menjadi presiden di masa depan," ungkapnya.
Dalam perjalanan kasusnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sidang.
Pertama, kasus terkait ujaran kebencian pada 2018, divonis pada Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua, Ahmad Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui tulisannya yang ditulis di akun media sosial pribadinya, @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Dikutip dari Kompas.com, ada tiga tulisan Ahmad Dhani di Twitter yang diperkarakan hingga berurusan dengan hukum.
Atas tulisannya yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network serta Jack Boyd Lapian.
BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)