TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui situs resminya telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada Program Siaran Sinetron 'Anak Langit' yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV, Kamis (2/1/2020).
Sanksi tersebut diberikan setelah melalui Rapat Pleno KPI Pusat, yang kemudian hasil putusan dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Penghentian dilakukan oleh pihak KPI Pusat karena program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat menyebut, adegan dalam sinetron 'Anak Langit' yang melanggar aturan yakni berupa adegan perkelahian seperti saling pukul dan menendang, yang ditayangkan pada tanggal 20, 27 - 30 September 2019 dan tanggal 3-6,8, dan 10 Oktober 2019.
Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, program acara dengan klasifikasi 'R' (Remaja) seharusnya tidak menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku yang menyimpang.
Menampilkan secara terus menerus adegan perkelahian dapat menimbulkan anggapan bahwa perilaku tersebut lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, seharusnya isi siaran dalam sinetron dengan klasifikasi 'R' mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan adegan yang bermartabat.
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan,
serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari situs kpi.go.id, Kamis (2/1/2020).
Sebelumnya, setahun silam sinetron 'Anak Langit' sempat mendapatkan petisi untuk memberhentikan tayangan ini..
Petisi tersebut diunggah melalui situs change.org dan telah ditandatangani oleh 15.522 orang.
Penulis petisi Raida Fitriani menyatakan, adegan perkelahian dan cerita-cerita anak muda yang tidak menghormati orang tua dan wanita berpotensi merusak moralitas generasi muda Indonesia.
Banyaknya adegan dalam sinetron tersebut juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kesalahpahaman pola pikir bahwa kekerasan bisa dibenarkan untuk menyelesaikan permasalahan.
Penulis petisi tak memungkiri, dalam sinetron 'Anak Langit' masih ada pesan moral bahwa meskipun menjadi anak muda yang gaul tetap mempunyai etika dan sopan santun.
Namun, pesan moral tersebut terkikis karena banyaknya adegan perkelahian yang bahkan menyebabkan kematian.
Program sinetron 'Anak Langit' sendiri telah tayang di stasiun televisi SCTV sejak 20 Februari 2017.
Sinetron yang diproduksi oleh rumah produksi SinemArt ini merupakan sekuel spiritual dari sinetron 'Anak Jalanan' yang ditayangkan stasiun televisi RCTI.
Dilansir dari Wikipedia, sinetron yang dibintangi Stefan Wiliam ini merupakan sinetron Indonesia terpanjang keempat berdasarkan jumlah episode.
(Tribunnews.com/ R Agustina)