"Dia (Abdul Malik) memakai kegiatan untuk di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).
Sebanyak tujuh senjata api tak berizin ditemukan di sebuah brankas di kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.
Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.
"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," ujar Gatot.
Baca: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Mahfud MD Acungi Jempol: Dewas Bisa Beri Izin dengan Cepat dan Rahasia
Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot.
7 senjata api ilegal
Polisi kembali mengungkap fakta baru tentang Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api ke pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kali ini, pria berusia 44 tahun itu terbukti memiliki sejumlah senjata api tak berizin alias ilegal.
Hal itu diketahui setelah polisi menggeledah rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (28/12/2019).
Hasilnya, polisi menemukan sebuah brankas yang berisi beberapa senjata api.