TRIBUNNEWS.COM - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terkait kasus jual beli senjata api ilegal.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap bersama Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Mereka ditangkap sebagai penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta-fakta terkait dengan penangkapan tersebut.
Ancaman Hukuman
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (29) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu terlibat kasus jual beli senjata api ilegal.
"Terhadap pelaku disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Menurut Bastoni, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," jelasnya.
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Baca: Sudah Menjenguk Anaknya yang Terseret Kasus Senjata Api, Ayu Azhari Tuliskan Ini
Baca: Belum Hilang Sedihnya Ditinggal Lina, Rizky Febian: Aku Merasa Mama Masih Ada
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.
Senjata Api Seharga Ratusan Juta Rupiah
Polisi membeberkan peran anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, sebagai salah satu penyuplai senjata api ilegal kepada pengemudi Lamborghini Abdul Malik.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menerangkan, Axel menjual dua pucuk senjata api laras panjang kepada Abdul Malik.
"Satu pucuk senjata api laras panjang tipe M16 yang sudah dimodifikasi menjadi tipe M4 warna hitam bergagang coklat," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Kedua, Axel menjual senjata laras panjang tipe M4 Carbine kaliber 5,55 mm berwarna hitam biru.
Baca: Anaknya Tersangkut Kasus Jual Beli Senpi Ilegal, Akankah Ayu Azhari Ikut Diperiksa Polisi?
Baca: Rizky Febian Akhirnya Bersuara, Ini Alasannya Laporkan Lebam di Tubuh Jenazah Lina Mantan Isti Sule
Pria berusia 29 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2020).
Selain Axel, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
"Ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan bisa kita amankan dalam waktu singkat," ujar Bastoni.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, 28 Desember 2019 lalu.
Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tak berizin alias ilegal di dalam sebuah brankas.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," tutur Bastoni.
Ayu Azhari Sudah Tahu
Satu dari tiga tersangka penyuplai senjata api ilegal kepada Abdul Malik ternyata anak dari artis Ayu Azhari.
Dia adalah Axel Djody Gondukusumo, pria berusia 29 tahun. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya itu rekan-rekan sudah tahu ya. Inisialnya ADG," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
"Sudah kita geledah rumahnya. Tapi tidak ditemukan barang bukti lain," tambahnya.
Bastoni menyebut orangtua dari tersangka Axel sudah mengetahui anaknya terlibat kasus ini.
"Sudah tahu, sudah tahu," ujar Bastoni.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak memeriksa orangtua tersangka lantaran tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Axel.
Ditangkap Di Tempat Terpisah
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyuplai senjata api dan amunisi ilegal kepada Abdul Malik, koboi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar.
Ketiganya adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap pada Minggu (5/1/2020).
"Tersangka ADG ditangkap di kediamannya di Mampang Prapatan, MSA di Pinang Ranti, dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (8/1/2020).
Mayoritas Senjata Api Ilegal Milik Pengemudi Lamborghini Produksi AS
Mayoritas senjata api ilegal milik Abdul Malik adalah produksi Amerika Serikat.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
"Untuk produksinya seperti senjata M16, AR 15, itu dari Amerika. Yang jenis (shotgun) glock juga sama," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Ia menjelaskan, Abdul Malik membeli sejumlah senjata api ilegal itu seharga ratusan juta.
"Harga senjata bermacam-macam. Sekitar ratusan juta, baik laras pendek maupun panjang," tutur dia.
Ia mendapatkannya dari tiga tersangka. Mereka adalah Axel Djody Gondokusumo (29), Yunarko (36), dan Muhammad Setiawan (25).
Nama pertama dari ketiga tersangka merupakan anak dari artis Ayu Azhari.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Senjata api untuk Foto-foto
Pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar, Abdul Malik (44), mengaku tidak pernah menggunakan senjata api ilegal yang ditemukan polisi di rumahnya.
Pengusaha properti itu mengaku hanya menjadikan senjata itu sebagai koleksi dan sekadar untuk foto-foto.
"Dia (Abdul Malik) memakai kegiatan untuk di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Gatot Eddy Pramono saat merilis kasus ini, Selasa (31/12/2019).
Sebanyak tujuh senjata api tak berizin ditemukan di sebuah brankas di kediamannya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Empat di antaranya merupakan senjata laras panjang. Sedangkan, tiga sisanya adalah senjata laras pendek lengkap dengan alat peredam.
Kepada polisi, Abdul Malik mengaku tidak menggunakan senjata tersebut untuk berburu.
"Menurut yang bersangkutan, dia senang mengoleksi. Namun, tidak ada izinnya," ujar Gatot.
Saat polisi menggeledah rumahnya dan menemukan sejumlah senjata api ilegal, Abdul Malik tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
"Selain itu kita temukan juga banyak amunisi dan satu granat tangan," jelas Gatot. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal, Harga Ratusan Juta hingga Ancaman Hukuman,