TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puluhan pesohor diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap empat orang publik figur artis.
Mereka adalah Eka Deli, Marcelo Tahitoe, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Kedatangan mereka ke Mapolda Jatim tidak secara bersamaan, namun sesuai dengan hasil konfirmasi jawaban surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
Eka Deli dijadwalkan, Senin (13/1/2020) hari ini, Marcello atau Ello dijadwalkan Selasa (14/1/2020).
Sedangkan, Adjie dan Judika dijadwalkan Rabu (22/1/2020).
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, terdapat tiga klasifikasi peran para artis dalam pusaran bisnis investasi yang belakangan terbukti illegal, diantaranya;
Pertama. Berperan menjadi koordinator member MeMiles.
Baca: BREAKING NEWS, Artis Eka Deli Tiba di Mapolda Jatim, Dipanggil Jadi Saksi Investasi Bodong MeMiles
Baca: Nyanyikan Lagu Kasih Putih untuk Mendiang Lina Mantan Istri Sule,Suara Rizky Febian Kuras Air Mata
Kedua. Sebatas menjadi member biasa.
"Dia tidak tampil," katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Minggu (12/1/2020).
Ketiga. Ikut mengendorse bisnis investasi Memiles untuk menarik perhatian kalangan publik.
Baca: Sidang ‘Trio Ikan Asin’ Kembali Digelar, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Baca: Teddy Sebut Lina Santap Menu Lezat Ini Sebelum Meninggal, Makanan Berminyak Bisa Picu Asam Lambung?
Menurut Gidion, peran EDM, satu diantara publik figur artis yang bakal dipanggil besok masih diketahui sebagai artis yang turut mengendorse.
Namun hal itu masih praduga yang akan dibuktikan setelah melihat hasil pemeriksaan EDM besok.
"Coba kita lihat besok. Sementara mengendorse, nanti kita lihat hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit IV Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dengan total kerugian sekitar Rp 750 Miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer.
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Eka Deli Datangi Mapolda Jatim
Publik figur artis yang diduga terlibat investasi bodong berbasis aplikasi Memiles, Eka Deli Mardiyana (43) tiba di Ruang Penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.
Perempuan berambut pendek itu datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim mengenakan kemeja lengan panjang warna putih.
Setelah mengisi buku tamu di meja depan resepsionits, ditemani seorang rekan wanitanya ia berjalan menyusuri lorong sisi utara gedung tersebut.
Lalu masuk ke sebuah ruang bertuliskan Ruang Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tak banyak yang disampaikan Eka Deli kepada awak media yang sejak pagi menunggunya.
Ia mengaku, menyempatkan diri untuk menghadiri panggilan pemeriksaa di Polda Jatim sebagai saksi terperiksa atas kasus investasi bodong tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi," ujar Eka seraya berjalan menuju Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (13/1/2020).
Disinggung mengenai kebenaran keterlibatan dirinya, Eka Deli enggan menjawab hal itu sebelum proses pemeriksaan selesai.
"Nanti saja setelah pemeriksaan," tukasnya dengan tersenyum lalu meninggalkan kerumunan awak media.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedatangan Eka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan oleh penyidik sejak pekan lalu.
Eka masih diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatan dalam investasi bodong MeMiles.
Sebelum proses penyeledikan usai, Trunoyudo mengaku masih belum bisa memberikan keterangan apapun perihal materi hasil pemeriksaan terbaru atas kasus tersebut.
"Sudah diberikan surat pemeriksaan pekan lalu dan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik secara prosedural dan bertahap," tutur Trunoyudo
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Gudang Penyimpanan Barang Bukti penyelidikan Mapolda Jatim
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Investasi MeMiles, Judika Akan Dipanggil ke Polda Jatim,
Penulis: Luhur Pambudi