TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Nunung. Mengaku pesan narkoba tiga kali sebulan hingga kenal sang kurir dari keponakan.
Komedian Nunung menjadi saksi dalam sidang narkoba yang menjerat terdakwa Hadi Moheriyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/01/2020).
Pada sidang tersebut terungkap fakta baru tentang kasus narkoba yang menjerat rekan Sule tersebut.
• POPULER - 4 Fakta Nunung & Iyan Sambiran Kepergok Berada di Solo, Beralasan Jenguk Ibu Sakit
• Masih Jalani Rehab, Nunung dan July Jan Sambiran Terlihat di Bandara Solo, Keluarga Beri Klarifikasi
Nunung mengaku memesan narkoba tiga kali dalam satu bulan.
"Sebulan tiga kali, kadang pesan sabu satu gram, kadang dua gram. Enggak selalu ada saat dipesan," ucap Nunung dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Pemilik nama Tri Retno Prayudati tersebut juga membeberkan berapa uang yang harus dikeluarkannya untuk membeli barang haram itu.
"Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu)," ujarnya.
Nunung juga menceritakan bagaimana dirinya bisa kenal dengan sang kurir narkoba.
Dirinya dikenalkan oleh keponakannya.
"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba).