(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.
Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.