News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghinaan di Media Sosial

Soal Kasus Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami akan Bertemu Fairuz: Memang Belum Pernah Ketemu

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Pablo Benua bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami mengungkapkan siap bertemu dengan Fairuz A Rafiq.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, pada Senin (20/1/2020).

Ketika itu Pablo dan Rey ditemui setelah mendengar putusan Majelis Hakim mengenai eksepsi yang diajukan keduanya.

Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat, Majelis Hakim menolak eksepsi untuk kliennya itu.

Rihat menjelaskan dasar pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut adalah Pasal 84 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim telah melakukan penghitungan secara rinci.

Rihat mengatakan, saksi yang berjumlah tujuh orang memiliki domisili di Jakarta Selatan.

Sedangkan dari pihak Pablo dan Rey hanya terdapat enam orang yang berada di Cibinong.

Kuasa Hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat menjelaskan pihak Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh clientnya. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Sehingga penyelesaian perkara soal kasus yang menjerat Trio Ikan Asin, yakni Pablo, Rey, dan Galih Ginanjar akan tetap dituntaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pablo, Rey, dan Galih memohon agar penyelesaian kasus ikan asin dapat dipindah ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

"Pada intinya adalah menolak eksepsi daripada terdakwa satu, dua, dan tiga," terang Rihat.

"Adapun dasar pertimbangannya adalah menghitung secara detail di mana berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP yakni kompetensi saksi adalah tujuh orang ada di wilayah Jakarta Selatan dan dihitung di Cibinong ada enam orang."

"Itu menjadi dasar pertimbangan yang sangat pokok yang tadi kita dengar," imbuhnya.

Rihat kemudian menuturkan, pihaknya menerima atas putusan Majelis Hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini